Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Resmi Yang Benar

Contoh Surat Perjanjian - Banyak macam contoh surat perjanjian diantaranya adalah perjanjian dagang jual beli, sewa menyewa ( sewa rumah ), hutang piutang, kontrak kerja, bisnis wirausaha bagi hasil atupun yang lainnya. Sebelum Sobat ingin membuat surat perjanjian sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu Arti kata dari perjanjian itu sendiri. Sedikit NesyaBlog akan berikan definisi dari perjanjian.

Perjanjian merupakan persetujuan baik itu tertulis ataupun dng lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, dari kedua belah pihak tersebut masing-masing bersepakat mempunyai tujuan timbal balik hak kewajiban dan sama-sama menaati apa yg disepakati.

Surat Perjanjian Kerjasama sendiri memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain tenggang waktu ( tempo ), persetujuan dua pihak atau lebih dalam bentuk tertulis dan minimal terdapat dua orang saksi dan dibubuhi materai, Usia dewasa dan waras, terdapat Kuasa hak dan kewajiban.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Contoh Surat Perjanjian
Contoh Surat Perjanjian
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Dua  bulan Januari tahun 2013 antara:

Pihak Pertama
Nama :
Alamat :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT ABCD yang beralamat di Jalan Cokroaminoto , berkedudukan di Surabaya , selanjutnya disebut sebagai PIHAK II.

Pihak Kedua
Nama :
Alamat :
       Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Waralaba).

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak pemberi waralaba (franchisor) yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba beserta know how, dan PIHAK KEDUA (franchisee) merupakan pihak penerima waralaba.

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Dalam Bidang Waralaba dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
  1. PIHAK .1 merupakan pemilik sah dari merek dagang .............yang terdaftar pada ..........Nomor ............ serta good will badan tempat-tempat beroperasi yang bergerak dalam bidang .......
  2. PIHAK ke 1 memiliki hak cipta dari merek dagang tersebut dalam bentuk tertulis.
  3. PIHAK ke satu memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, dan dokumen rahasia.
Pasal 2
  1. PIHAK II sebagai penerima waralaba wajib membayar investasi awal atau franchise fee kepada PIHAK PERTAMA sebagai pemberi waralaba sebesar Rp. ........... ( ............... Rupiah).
  2. PIHAK II  wajib memberikan royalti kepada PIHAK PERTAMA sebesar ......... % ( .......... Persen) dari penjualan setiap bulan.
Pasal 3
  1. Pembayaran investasi awal oleh P. KEDUA kepada PIHAK I dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan atas pembayaran tersebut akan diberikan tanda terima pembayaran berupa kuitansi.
  2. Untuk pembayaran royalti oleh P. KEDUA kepada P I akan dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK I dengan Nomor .......... pada Bank........... , yang akan dibayar setiap tanggal ................ pada tiap bulannya.
Pasal 4
  1. P. II wajib menyediakan lokasi untuk tempat usaha.
  2. PIHAK 1 berkewajiban untuk memberikan bimbingan konsultasi, pendidik-an, dan program pelatihan yang diberikan secara terus-menerus, yang terdiri dari konsultasi pemilihan lokasi usaha, mempersiapkan persyaratan hukum yang diperlukan, pelatihan para staf, pembelian peralatan dan persediaan barang.
  3. P. II berhak mengetahui nama, merek dagang, rahasia bisnis, serta proses formula dan resep milik  PERTAMA.
  4. P. PERTAMA berhak menggunakan nama dan merek dagang dari P. PERTAMA.
Pasal 5
Jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku  selama ............. tahun. Jika Perjanjian ini telah berakhir dapat diperpanjang dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
Perjanjian ini dimulai tanggal ............... dan berakhir tanggal ................

Pasal 7
P. 1 akan memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak dapat diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tesebut memenuhi syarat sebagai terwaralaba/franchisee.

Pasal 8
PIHAK KEDUA apabila ingin membuka outlet baru harus memberitahukan dan membayar pendirian waralaba kepada P. 1.

Pasal 9
Apabila terjadi kesalahan dari PIHAK II maka PIHAK ke 2 diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya, dan apabila setelah pemberian kesempatan oleh PIHAK ke 1, akan tetapi PIHAK ke 2 masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak dapat diperbaiki lagi, maka PIHAK ke 1 mencabut hak PIHAK ke 2atas merek dagang yang telah dipakai PIHAK KEDUA, dan karenanya PIHAK KEDUA tidak berhak lagi atas pemakaian merek dagang dari PIHAK ke 1.

Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan ..............

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                                           PIHAK KEDUA
Contoh surat perjanjian kerjasama diatas memang belum rapi guys, Silahkan dirapikan sendiri ya. Silahkan Lihat juga Desain Rumah Minimalis Keren Abis.