Landasan dan Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
Dasar Hukum Asuransi di Indonesia |
Pasal 246 KUHD ( Definisi Asuransi )
Asuransi adalah Perjanjian Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen ( peristiwa tidak pasti ).Undang-undang No.2 tahun 1992
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.Landasan Hukum Asuransi :
- Usaha Perasuransian ( Undang Undang No. 2 Tahun 1992 )
- Penyelenggaraan Usaha Perasuransian ( Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 )
- Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 ( Perubahan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992)
- KMK No. 426/KMK/2003 ( Perizinan Usaha, Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi )
- KMK No. 425/KMK/2003 ( Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi )
- KMK No. 423/KMK/2003 ( Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian )