Landasan dan Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

Landasan dan Dasar Hukum Asuransi di Indonesia - Kali ini Nesya akan Share Pengertian Landasan dan Dasar Hukum Asuransi di Indonesia. Asuransi adalah sebuah pelayanan yang menjamin setiap kerugian materil yang Anda alami apabila Anda sepakat untuk membayar premi yang telah disepakati. Asuransi terdapat banyak jenis baik itu asuransi umum ataupun individual ( Asuransi Takaful ). Semakin meningkatnya keinginan masyarakat untuk menjadi anggota asuransi maka semakin terlihat perkembangan asuransi di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia hendaknya mengetahui atau mengeti Dasar Hukum Asuransi yang berjalan di Indonesia, Sebelum sepakat atau setuju menjadi nasabah asuransi khusunya di Indonesia. Untuk itu saya akan sedikit informasikan mengenai Landasan dan Dasar Hukum Asuransi di Indonesia.

Landasan dan Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

Landasan dan Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
Dasar Hukum Asuransi di Indonesia
Dasar Hukum Asuransi di Indonesia :

Pasal 246 KUHD ( Definisi Asuransi )
Asuransi adalah Perjanjian Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen ( peristiwa tidak pasti ).
Undang-undang No.2 tahun 1992
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Landasan Hukum Asuransi :
  1. Usaha Perasuransian ( Undang Undang No. 2 Tahun 1992 )
  2. Penyelenggaraan Usaha Perasuransian ( Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 )
  3. Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 ( Perubahan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992)
  4. KMK No. 426/KMK/2003 ( Perizinan Usaha, Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi )
  5. KMK No. 425/KMK/2003 ( Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi )
  6. KMK No. 423/KMK/2003 ( Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian )
Silahkan simak juga 7 Perusahaan Asuransi Terbaik di Indonesia 2012. Sekian informasi tentang Landasan dan Dasar Hukum Asuransi di Indonesia, Semoga bermanfaat.